PRIMER KOPERASI IKATAN DOKTER INDONESIA

Layanan PRIMKOP-IDI

Primkop-IDI adalah entitas usaha Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang didirikan pada tanggal 11 Mei 2001 dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.00786/PAD/M.KUKM.2/X/2018 yang menjalankan usahanya bertumpu pada kepentingan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia.

Adapun Produk\Layanan Primkop-IDI sebagai berikut:

Program jaminan kesehatan yang dijalankan baik oleh asuransi maupun perusahaan memerlukan tenaga ahli yang sangat memahami tentang komunitas medis, prosedur serta fakta-fakta medis yang disebut sebagai Medical Advisor.

Medical Advisor dapat membantu memberikan penilaian, review atau audit medik terhadap praktik medis yang diberikan oleh provider atau non-provider dari asuransi atau perusahaan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan pekerjanya.

Keunggulan dari Medical Advisor oleh Primkop IDI adalah terdiri dari tim dokter spesialis yang berafiliasi dengan organisasi perhimpunan spesialis Ikatan Dokter Indonesia dan praktik pada senter pendidikan kedokteran terkemuka sehingga keputusan medik atau rekomendasi yang dikeluarkan memiliki nilai otorisasi yang tertinggi. Sebab telah disebutkan di UU RI No.29 Tahun 2004 Pasal 49 dan Pasal 74 bahwa kendali mutu kendali biaya serta audit medis praktik kedokteran dilakukan oleh organisasi profesi yaitu IDI.

Sebagai Medical Advisor, Primkop IDI akan melakukan :

  1. Membangun komunikasi dengan dokter
  2. Review praktik medik berdasarkan standar medik Ikatan Dokter Indonesia
  3. Melakukan verifikasi medik
  4. Memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemberian terapi berdasarkan indikasi medik melalui analisis Health Technology Assessment
  5. Audit medik
  6. Analisis Klaim

Data statistik menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir jumlah gugatan hukum terhadap dokter dan dokter gigi meningkat tajam. Hal ini tentu saja dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi kerja sejawat di pelayanan. Untuk menyikapi hal ini guna memberikan perlindungan yang lebih sistematis dan terencana bagi dokter-dokter Indonesia, maka setelah melalui kajian panjang Primer Koperasi IDI (Primkop-IDI) bekerja sama dengan Asuransi Askrida Syariah memperkenalkan produk asuransi berupa Asuransi Proteksi Profesi (APP) bagi dokter.

Program APP ini memiliki manfaat antara lain proteksi sejawat dokter terhadap berbagai gugatan etik, disiplin profesi dan hukum baik perdata, pidana maupun administrasi.

Program APP memberikan layanan dengan premi yang sangat terjangkau (hemat) dengan nilai pertanggungan yang optimal.

Untuk melakukan pengawalan,  program APP  menyediakan konsultan hukum medik yang profesional dibidangnya (Ahli Pidana Medik, Perdata Medik dan Ahli Administrasi Medik) serta berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan pembelaan  apabila ada kasus dugaan pelanggaran etik, dugaan pelanggaran disiplin dan juga dugaan pelanggaran hukum Pendampingan dan Pembelaan yang menyeluruh kepada dokter peserta program APP ini dimulai  saat awal konsultasi untuk klarifikasi, bantuan informasi hukum, pemeriksaaan saat di kantor  Polisi, penyusunan jawaban pembelaan atas gugatan perdata dan  tuntutan pidana di Pengadilan

Sejawat dokter yang berminat dapat mendaftar secara perorangan ataupun kelompok melalui website www.asuransiproteksiprofesi.id

Related Posts

Recent Stories