Untuk pertama kalinya, organisasi profesi seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjalankan tabungan proteksi bagi para anggotanya. Melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi, IDI bertujuan memberikan tabungan masa tua dan perlindungan dari risiko tugas sebagai dokter, seperti tersangkut kasus malpraktik dan kelalaian lain dari anggotanya.
Ketua Umum PB IDI Zainal Abidin mengatakan, seorang dokter membutuhkan pendampingan hukum dan pendampingan lainnya ketika diisukan melakukan malapraktik. Sebab, isu malapraktik akan memengaruhi kinerja dokter karena perasaan tidak aman.
“Tidak semua dokter melakukan malapraktik, dan tidak semua dokter yang diisukan melakukan malapraktik belum tentu benar. Tetapi ketika dia diisukan malapraktik muncul ketakutan dan tidak tenang saat bekerja, dan bayangan ini berlangsung lama sehingga bisa memengaruhi kinerjanya. Karena itu, butuh pendampingan, misalnya pengacara,” kata Zainal Abidin di sela-sela penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Asei Indonesia dan Primer Koperasi (Primkop IDI), di Kantor IDI, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Zainal, selama ini bila ada dokter yang tersangkut dugaan malapraktik, anggota IDI diminta kesediaannya untuk urunan biaya guna menyewa jasa pengacara atau pendampingan lainnya. Tetapi dengan adanya program tabungan ini diharapkan masalah biaya bisa tertangani, dan lebih menjamin kepastian adanya pendampingan.
Bentuk dari program ini berupa asuransi kesejahteraan hari tua pada saat dokter memasuki masa purna bakti, dan asuransi tanggung gugat medikal malapraktik (Medical Malpractice Insurance) sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang berlaku.
“Jadi, kalau pun tidak terjadi dugaan malapraktik, iuran yang terkumpul di asuransi ini akan menjadi tabungan masa tua, yang bisa diambil ketika purna bakti sebagai dokter. Misalnya, dari seluruh iuran yang terkumpul, 10 persen untuk perlindungan dari risiko tugas profesi, dan 90 persen untuk tabungan masa tua,” kata Zainal.
Namun demikian, Zainal mengingatkan, meskipun ada asuransi proteksi, bukan berarti dokter ceroboh saat melaksanakan tugasnya. Bila ada dokter yang terbukti melakukan malapraktik atau kelalaian, tetapi harus menjalani proses hukum. “Tabungan ini hanya jaga-jaga, tetapi bukan berarti dokter ceroboh, seorang dokter harus tetap profesional,” kata Zainal.
IDI akan segera menyosialisasikan program ini kepada anggotanya di seluruh daerah. Program tabungan ini sifatnya tidak wajib atau sukarela, namun demikian IDI mendorong seluruh anggotanya untuk ikut menjadi peserta.
Dirut PT Asuransi Asei Indonesia, Eko Wari Santoso, mengatakan, Asuransi Jiwasraya dipilih karena memiliki produk Asuransi Kesejahteraan Hari Tua Kumpulan. Sedangkan dipilihnya Asuransi Asei Indonesia karena merupakan lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam bidang asuransi kerugian, termasuk asuransi kerugian dengan prinsip syariah. Selain itu, juga memiliki produk Asuransi Tanggung Gugat Medikal malapraktik, seperti yang dikehendaki IDI.
Sebagai timbal balik, kedua perusahaan asuransi ini akan mendapatkan kontribusi premi sesuai masing-masing polis dari anggota IDI melalui iuran yang akan ditetapkan. Sementara Primkop IDI akan berperan sebagai administrator dalam pelaksanaan perjanjian ini, mulai dari pendistribusian kontribusi premi dan perantara klaim untuk kepentingan asuransi anggota IDI.